Skip to content
- Mengajukan permohonan izin mendirikan rumah ibadat kepada Bupati (Pasal 16 – ayat 1) dengan tembusan kepada FKUB dan Kemenag Kabupaten Gresik dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Menyusun panitia pembangunan pendirian rumah ibadat (Pasal 1-poin 7) dengan melihat status tingkatan kepanitiaan sebagai berikut
a. Panitia Tingkat Desa
b. Panitia Tingkat Kecamatan
c. Panitia Tingkat Kabupaten - Melengkapi administrsi status kepemilikan tanah (Pasal 14-ayat 1)
- Melengkapi persyaratan teknis bangunan ( Pasal 14-ayat 1)
- Melengkapi dokumen foto copy KTP Pengguna sebanyak 90 lembar (Pasal 14-ayat 2a)
- Melengkapi dokumen foto copy KTP Pendukung sebangak 60 lembar (Pasal 14-ayat 2b)
- Masing masing dokumen pengguna dan pendukung disahkan oleh pejabat setempat (Pasal 14- ayat 2a, dan 2b)
- Mendapatkan rekomendasi dari kementerian agama kabupaten Gresik (Pasal 14-ayat 2c)
- Mendapatkan rekomendasi dari FKUB kabupaten Gresik (Pasal 14-ayat 2d)
- Mendapatkan I M B dari Dinas Perizinan