1. Mengajukan permohonan izin mendirikan rumah ibadat kepada Bupati (Pasal 16 – ayat 1) dengan tembusan kepada FKUB dan Kemenag Kabupaten Gresik dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  2. Menyusun panitia pembangunan pendirian rumah ibadat (Pasal 1-poin 7) dengan melihat status tingkatan kepanitiaan sebagai berikut
    a. Panitia Tingkat Desa
    b. Panitia Tingkat Kecamatan
    c. Panitia Tingkat Kabupaten
  3. Melengkapi administrsi status kepemilikan tanah (Pasal 14-ayat 1)
  4. Melengkapi persyaratan teknis bangunan ( Pasal 14-ayat 1)
  5. Melengkapi dokumen foto copy KTP Pengguna sebanyak 90 lembar (Pasal 14-ayat 2a)
  6. Melengkapi dokumen foto copy KTP Pendukung sebangak 60 lembar (Pasal 14-ayat 2b)
  7. Masing masing dokumen pengguna dan pendukung disahkan oleh pejabat setempat (Pasal 14- ayat 2a, dan 2b)
  8. Mendapatkan rekomendasi dari kementerian agama kabupaten Gresik (Pasal 14-ayat 2c)
  9. Mendapatkan rekomendasi dari FKUB kabupaten Gresik (Pasal 14-ayat 2d)
  10. Mendapatkan I M B dari Dinas Perizinan