TUGAS:
Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama.
- Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
- Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Bupati Gresik
- Melakukan sosialiasasi peraturan perundang – undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
- Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gresik.
FUNGSI:
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Forum Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga