TUGAS:

Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama.

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Bupati Gresik
  4. Melakukan sosialiasasi peraturan perundang – undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gresik.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Forum Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan umat; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga