Menindalunjuti permohonan ketua panitia pembangunan masjid Al-Muhajirin didesa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan pada hari selasa tanggal 9 Juli 2024 tim surve lapangan yang terdiri dari FKUB dan Kementerian Agama Kabupaten Gresik mencocokan data yang diajukan panitia ke FKUB berdasarkan PBM no. 9 dan 8 maka syarat khusu yang diajukan masih banyak kekurangannya oleh sebab itu tim memberikan saran untuk dilengkapi berdasarkan Peraturan bersama menteri no. 9 dan 8 tahun 2006.  

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *