Peristiwa penolakan masyarakat terhadap keberadaan gereja katholik di desa Bringkang Menganti sudah mulai terungkap oleh FKUB Kabupaten Gresik Ketika forum umat islam masyarakat desa Bringkang mengundang FKUB Kabupaten Gresik untuk memberikan sosialisasi PBM no 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Farum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat. Undangan tersebut dihadiri oleh Bapak Jarham,SH Sebagai narasumber dari FKUB Kabupaten Gresik. Pihak pengundang dari forum umat islam desa Bringkang atas nama Bapak Syuhadak, Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di masjid desa Bringkang  pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2021 pada pukul 20.00

                Undangan Forum umat Islam Bringkang ini dihadiri perwakilan para tokoh masyarakat yang berasal dari tiga dusun, antara lain perwakilan tokoh masyarakat dusun Bringkang, dusun Buyuk dan dusun Talun. Diantara yang hadir ada beberapa tokoh organisasi kemasyarakatan tingkat kecamatan, antara lain H. Nur Su’ud dari MUI Kecamatan Menganti dan H, Idris dari MWC NU kecamatan Menganti.

                Setelah acara sosialisasi PBM no 9 dan 8 tahun 2006 itu selesai, satu hari berikutnya (  Rabu 19 Agustus 2021 ) muncul surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian gereja Katholik di desa Bringkang dari forum umat islam desa Bringkang. Nama dan tanda tangan dari peserta sosialisasi yang ada dalam absen kehadiran acara sosialisasi pada hari sebelumnya digunakan sebagai lampiran surat pernyataan. Surat pernyataan penolakan tersebut kemudian dikirim keberbagai instansi/ dinas pemerintahan dan dikirim juga ke FKUB Kabupaten Gresik.

                Setelah FKUB Kabupaten Gresik menerima surat pernyataan penolakan rencana pendirian Gereja Katholik dari Forum Umat  Islam Bringkang maka FKUB Kabupaten Gresik  mengutus Bapak H.Jarham,SH. KH. Abdul Muis, SH. MM. dan Ibu Luluk Masrichah, S,Pd untuk mengantisipasi perkembangan sikap masyarakat Bringkang berkoordinasi dengan sekretaris desa Bringkang.

                Melihat respon dan perkembangan yang terjadi di desa Bringkang ini FKUB Kabupaten Gresik mengagendakan acara sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006  tingkat kecamatan di kecamatan Menganti. Agenda sosialisasi ini ditolak oleh PJS desa Bringkang (Bapak Strisno) dan di tolak pula oleh camat Menganti (Bapak Giarto) dengan alas an kondisi masyarakat Bringkang sudah kondusif dan dikhawatirkan sosialisasi ini bias menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat Penolakan ini disikapi oleh FKUB Kabupaten Gresik dengan melakukan silaturrahim ke kecamatan Menganti (1 Nopember 2021) di pimpin oleh Ketua FKUB Kabupten Gresik secara langsung (KH.Drs. Afif Ma’sum, MM.) bersama pengurus FKUB lainnya. Dalam silaturrahim tersebut pihak FKUB Kabupaten Gresik mengingatkan tentang pentingnya penyelesaian penolakan masyarakat tersebut dengan merujuk pada PBM no 9 dan 8 tahun 2006, jangan sampai kebijakan camat Menganti dalam jangka Panjang memunculkan masalah baru.

                Pada hari sabtu tanggal 9 April 2022  pukul 08.00 , PJS camat Menganti (Bapak Ir. Muhammad  Khoirul, MM)  menyampaikan undangan kepada FKUB Kabupaten Gresik bersama undangan lainnya . Diantaranya jajaran Muspika dan tokoh masyarakat dari berbagai ormas (MUI kecamatan, NU, Muhammadiyah, LDII, DMI), tokoh agama dari berbagai agama (Kristen, Katholik, Hindu, Budha) dan tokoh masyarakat desa Bringkang . Dalam undangan tertulis acara rapat adalah untuk koordinasi terkait pendirian gereja dan kegiatan ibadah umat kristiani di desa Bringkang kecamatan menganti Tempat acara pertemuan di Pendopo Kecamatan Menganti. Sebelum acara ini di mulai masyarakat Bringkang sudah berduyun duyun mendatangi pendopo kecamatan dan memasang spanduk di tiang pendopo yang berisi tulisan penolakan rencana pendirian gereja di Bringkang.

                Pemasangan spanduk yang dilakukan masyarakat di pendopo kecamatan ini di mediasi kapolsek Menganti( Bapak Tatak Wicaksono) , beliau meminta agar spanduk itu dilepas dan digulung. Arahan kapolsek ini di respon dan diikuti oleh masyarakat untuk menghindari keadaan agar tidak semakin kisruh. Masyarakat diminta menunggu hasil musyawarah yang di selenggarakan pihak kecamatan. Musyawarah menghasilkan dua keputusan ,yaitu :

  1. Pihak gereja di minta mengajukan permohonan IMB dengan mengikutin prosedur seperti yang diatur dalam PBM no 9 dan 8 tahun 2006.
  2. Pihak gereja diminta menghentikan kegiatan dilokasi Gedung yang rencananya akan dibangun gereja di tempat tersebut sebelum mengurus ijin sementara penggunaan Gedung yang bukan rumah ibadat sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 PBM no 9 dan 8 tahun 2006.

                Pada tanggal 10 April 2022 pagi hari masyarakat Bringkang melihat tanda tanda pihak gereja tetap mengadakan kegiatan di lokasi bangunan gedung bukan rumah ibadat tersebut masyarakat Kembali bergerak melaksanakan demo dengan memasang spanduk yang berisi pesan penolakan pendirian gereja dan kegiatan di lokasi tersebut. Kegiatan ini di anggap pihak gereja melakukan pelanggaran atas kesepakatan Bersama yang diputuskan pada hari sebelumnya (Sabtu,9 April 2022). Melihat perkembangan ini Kesbangpol Gresik bersama FKUB Kabupaten Gresik melakukan rapat koordinasi bersama pihak kecamatan, Kasatpol PP, Kapolsek , dan pihak gereja . Hasil kesepatan bersama memutuskan untuk menguatkan kembali hasil kesepakatan sebelumnya dengan bukti berupa surat pernyataan pihak gereja untuk sanggup mematuhi hasil kesepatan yang sudah di setujui Bersama. Surat pernyataan pihak gereja tersebut ditanda tangani wakil pihak gereja sendiri bersama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gresik, Wakil FKUB Kabupaten Gresik, Camat  Menganti, wakil Polsek Menganti, Kasatpol PP dengan bermeterai sebagaimana terlampir.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *