Rapat Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gresik tentang persiapan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama RI nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 yang akan dilaksanakan di Kecamatan Panceng besuk tanggal 12 Juni 2024, peserta terdiri dari Kepala Desa se Wilayah EXS Pembantu Bupati di Sidayu dan tokoh agama tokoh masyarakat, pengelola tempat ibadat dan pimpinan perusahaan yang memperkerjakan orang asing, jumlah peserta masing – masing Kecamatan 50 Orang x 4
yang bertindak sebagai Narasumber
1. Bapak Nanang setiawan, SIP selaku Kepala Bakesbangngpol Kabupaten Gresik
2. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik
3 Wakil Ketua I FKUB Bapak, KH. Abdul Muis
1. Bapak Nanang setiawan, SIP selaku Kepala Bakesbangngpol Kabupaten Gresik
2. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik
3 Wakil Ketua I FKUB Bapak, KH. Abdul Muis
4 Bidang Pendirian tempat ibadat H. Jarham, SH
sebagaimana disampaikan oleh ketua FKUB bahwa didaerah pesisir pantai sekarang sudah banyak warga pendatang dari berbagai daerah sehingga perlu antisipasi karena pendatang ini juga dari berbeda suku, agama, ras yang membutuhkan tempat ibadat, mengingat daerah pesisir utara ini dulu hampir 100% muslim oleh sebab itu perlu diberikan sosialisasi tentang cara mendirikan tempat ibadat terutama Kepala Desa supaya paham aturan tentang PBM tersebut. (adm,krmj)
sebagaimana disampaikan oleh ketua FKUB bahwa didaerah pesisir pantai sekarang sudah banyak warga pendatang dari berbagai daerah sehingga perlu antisipasi karena pendatang ini juga dari berbeda suku, agama, ras yang membutuhkan tempat ibadat, mengingat daerah pesisir utara ini dulu hampir 100% muslim oleh sebab itu perlu diberikan sosialisasi tentang cara mendirikan tempat ibadat terutama Kepala Desa supaya paham aturan tentang PBM tersebut. (adm,krmj)
No responses yet