Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gresik (FKUB) melaksanakan Sosialisasi Kepada Kepala Desa/Lurah Tokoh agama di 4 Kecamatan exs Pembantu Bupati Sidayu, tentang pentingnya kerukunan antar umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, dalam beribadah kita perlu tempat ibadah oleh sebab itu kita perlu menyampaikan tentang pendirian rumah ibadah yang sudah diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama No 9 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 kepada Kepala Desa/Lurah tokoh agama sebagai ujung tombak agar tidak sampai terjadi permasah.

Disampaikan oleh KH. AFIF MAK”SUM selaku ketua FKUB bahwa peningkatan kebutuhan rumah ibadat didasari karena pertambahan jumlah penduduk uurbanisasi, berdirinya Perumahan,  perusahaan, seperti JIIPE yang sekarang sudah banyak pekerja pendatang dari berbagai suku, agama yang ada di indonesia juga dari luar negeri ini yang harus diantisipasi oleh bapak/ibu Kepala Desa/Lurah dalam memberikan surat domisili tempat ibadat apakah sudah benar itu penduduknya dicek KTP nya dari 90 orang ini sebagai pengguna harus ber KTP setempat tidak boleh dari luar desa ini yang sering menjadi masalah. (admnfkub)

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *