Rapat persiapan laporan kinerja Forum Kerukunan Umat Beragama kepada Dewan Penasehat FKUB juga sebagai Wakil Bupati.
Dalam laporannya kegiatan FKUB ada OUTPUT dan OUTCOME sesuai kegiatan yang dilaksanakan apa masukan nya untuk pemerinta dan apa keluarannya untuk masyarakat dalam suatu kegiatan tersebut.
Berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama no. 9 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 maka FKUB disamping memberikan remkomendasi pendirian rumah ibadat juga memberikan edokasi kepada masyarakat tentang pentingnya hidup rukun dan tentram sesama antar umat beragama.
No responses yet